Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam perjalanan sejarah sejak 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami banyak perubahan, yaitu Rentjana Pelajaran 1947, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Rentjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Suplemen Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi 2002, Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Seolah belum puas dengan pergantian kurikulum tersebut, pemerintah berencana untuk menerapkan sebuah kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013. Semua kurikulum tersebut pasti memiliki kelemahan (sisi hitam) dan keunggulan (sisi putih), begitupun dengan Kurikulum 2013. Berikut ini adalah sisi hitam dan sisi putih Kurikulum 2013.
Beberapa kelemahan (sisi hitam):
1. Kurikulum 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013 tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan.
2. Pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
3. Tidak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan. UN hanya mendorong orientasi pendidikan pada hasil dan sama sekali tidak memperhatikan proses pembelajaran. Hal ini berdampak pada dikesampingkannya mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Padahal, mata pelajaran non-UN juga memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
4. Pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar. langkah ini dinilai tidak tepat karena rumpun ilmu mata pelajaran-mata pelajaran itu berbeda.
5. Perubahan kurikulum yang ada saat ini hanya fokus pada materi ajar saja. Sementara aspek pedagogik atau metode pengajaran yang dilakukan di sekolah tidak mengalami perubahan yang signifikan. Tanpa merevisi aspek guru dan pedagogiknya. Sebagus apapun materi ajar tidak akan diserap optimal oleh peserta didik tanpa pola ajar yang baik. Dalam masalah ini, secara sosiologi pendidikan, ini terkesan ada pemaksaan terhadap guru atas tuntutan kurikulum ini. Guru selalu dipandang semata sebagai pelaksana kurikulum. Padahal, guru pun berhak ikut memikirkan kebijakan yang baik untuk pendidikan.
6. Berkaitan dengan penambahan jam belajar siswa, perlu juga dipikirkan bagaimana makan siang anak. Apakah sekolah siap menyediakan? Kebosanan anak-anak terhadap aktivitas belajar yang semakin panjang perlu diperhatikan. Demikian juga dampaknya pada aktivitas anak seusai sekolah, seperti madrasah sore hari serta kursus atau les untuk pengembangan bakat dan minat yang tak diakomodasi sekolah. Ketika jam belajar bertambah panjang, yang utamanya apakah guru sudah siap berubah dengan pembelajaran yang menyenangkan dan kreatif?
Sdangkan beberapa keunggulan (sisi putih) diantaranya:
1. Secara konsep, kurikulum baru ini menawarkan sesuatu yang baru dan berbeda dari yang sebelumnya. Kurikulum 2013 merupakan asli Indonesia, tanpa terkontaminasi dengan kurikulum di negara lain, jadi akan lebih menunjukkan jati diri bangsa Indonesia, hal ini seperti yang pernah dikatakan oleh Mendikbud RI, Prof. Muhamad Nuh.
2. Kurikulum 2013 diharapkan mampu menghasilkan generasi emas yang mempunyai sifat produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Para siswa diharapkan mampu mengamati, menyimak, melihat, membaca, mendengar, bertanya, bernalar, mencoba, dan mengkomunikasikan.
3. Mata pelajaran agama mengalami penambahan materi. Untuk substansi, ditambah dengan materi budi pekerti, sehingga namanya menjadi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sehingga akan Memperkuat religiusitas dan budi pekerti. Upaya tersebut bisa maksimal jika disertai dengan metode pembelajaran yang bermutu dan keteladanan dari guru.
4. Pada kurikulum 2013, Mendikbud menjamin, tidak akan ada buku yang diperjualbelikan. Nantinya, para murid akan langsung menerima buku pelajarannya secara cuma-Cuma alias GRATIS. Orang tua siswa pun tidak akan direpotkan dengan membeli buku saat menyekolahkan anaknya nanti.
5. Upaya untuk memaksimalkan potensi guru dalam menyampaikan pelajaran kepada siswa, di kurikulum 2013 adalah guru tidak lagi dibebani untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Silabus. Tugas tersebut diambil alih oleh pemerintah. Pengambilalihan tugas tersebut, bukan untuk memotong kreativitas guru karena silabus yang dirancang pemerintah merupakan satuan minimal yang masih bisa dikembangkan oleh masing-masing guru.
Jumat, 05 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar